Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pemberian uang berpotensi menjadi gratifikasi seharusnya ditolak sejak awal. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait skandal amplop berisi uang yang diterima Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
“KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, yang rentan menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Budi, Sabtu (18/7/2026).
“Sebab kami meyakini penolakan sejak awal merupakan bentuk nyata dari komitmen integritas sekaligus upaya menjaga independensi dan objektivitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya,” lanjutnya.