Kronologi Karyawan Koperasi Klaten Diserang Pedang Saat Tagih Angsuran Rp 50.000

Kronologi Karyawan Koperasi Klaten Diserang Pedang Saat Tagih Angsuran Rp 50.000

KLATEN, KOMPAS.com - Seorang karyawan koperasi berinisial TS (25) menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan pedang saat menjalankan tugas menagih angsuran di rumah seorang nasabah di Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Selasa (21/7/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sayat pada jari telunjuk, jari tengah, dan jari kelingking tangan kanan serta luka sobek di telapak tangan kiri. 

Korban kemudian menjalani perawatan di RS Cakra Husada Klaten sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Klaten.

Kronologi Karyawan Koperasi Diserang

Kasi Humas Polresta Klaten AKP Suwoto mengatakan, peristiwa bermula pada Selasa sekitar pukul 13.15 WIB saat korban bersama rekannya, Trandi Esa Fualam, mendatangi rumah Wahyudi di Dukuh Balang, Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan.

Keduanya datang sebagai karyawan KSP Mahesa 037 untuk menagih angsuran pinjaman milik Purwanti yang merupakan istri Wahyudi.

"Namun, saat itu masih ada petugas koperasi lainnya yang sedang menagih Saudari Purwanti," ujar Suwoto kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2026).

Korban dan rekannya kemudian menunggu di ruang tamu hingga petugas koperasi lain menyelesaikan penagihan.

Setelah petugas tersebut pergi, korban menemui Purwanti dan meminta pembayaran angsuran sebesar Rp 50.000.

Menurut Suwoto, Purwanti mengaku belum memiliki uang dan meminta pelunasan dilakukan pada minggu berikutnya.

Korban kemudian menjelaskan bahwa angsuran pertama harus dibayarkan karena menjadi bagian dari laporan kepada kantor. Meski demikian, Purwanti tetap menolak membayar saat itu.

"Bu, angsuran e pie, Bu (Bu, angsuran pertama bagaimana Bu)," kata korban.

"Prei Mas ora duwe duit (libur dulu mas tidak punya uang)," jawab Purwanti.

"Lha angsuran pertama i lho Bu, kulo mengke diseneni kantor (ini angsuran pertama Bu, nanti saya dimarahi kantor)," timpal korban.

"Mas e sek sakdurunge gowonen rene sesok tak lunasi (Masnya yang sebelumnya dibawa kembali ke sini besok saya lunasi)," kata Purwanti.

"Mboten saget Bu, niki angsuran pertama ge laporan kantor, sampeyan golekke riyen opo tak terke golek (tidak bisa Bu ini untuk laporan pertama ke kantor. Anda carikan dulu atau saya antarkan untuk mencari)," imbuh korban.