Kapuspen TNI Soal Isu Pelibatan Babinsa oleh Ditjen Pajak: Belum Ada Pembahasan

Kapuspen TNI Soal Isu Pelibatan Babinsa oleh Ditjen Pajak: Belum Ada Pembahasan

Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas menjawab isu terkait pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan yang disebut dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pajak nomor 8 tahun 2026. Dalam SE 8/2026 itu, Babinsa atau Bhabinkamtibmas jadi salah satu opsi untuk pengumpulan informasi terkait para wajib pajak.

Namun, untuk pelaksanaan di lapangan, belum ada pembahasan lebih jauh.

"Belum ada pembahasan tentang hal tersebut," kata Muhammad Nas singkat, saat dihubungi, Selasa (21/7).

Selain Babinsa, SE itu juga menyinggung pelibatan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri. Konteks pelibatan mereka adalah pengumpulan informasi lapangan dalam rangka pengawasan wajib pajak.

Berikut adalah salah satu penggalan poin pelibatan aparat pada SE 8/2026 itu:

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum"

Dirjen Pajak sudah membantah, bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini menjadi bagian dari pemungutan pajak.

“Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak. Kehadiran mereka sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan,” kata DJP dalam akun Instagram @Ditjenpajakri, Senin (20/7).