Hotman: Rumah Febrie di Sentul Pemberian Mertua, Hibah Sebelum ASABRI

Hotman: Rumah Febrie di Sentul Pemberian Mertua, Hibah Sebelum ASABRI

Jakarta, IDN Times - Pengacara Hotman Paris menjelaskan, rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat memang milik pribadi Febrie. Namun sertifikat rumah rumah itu bukan atas nama Febrie, lantaran dihibahkan mertuanya untuk sang cucu.

“Rumah itu dulunya adalah rumah mertuanya. Rumah mertuanya tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman di Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Pengakuan itu sudah dituangkan Febrie dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kejagung pada hari ini.

“Nah sudah dihibahkan itu ke cucunya, anak dari Pak Febrie. Itu sudah sertifikat atas namanya dan itu sudah jauh sebelum kasus ASABRI. Jadi bukan rekayasa,” ujar dia.

Dalam pemeriksaan itu, Febrie juga menjelaskan bahwa rumah itu dipakai Don Ritto sejak 2022.

Oleh karena itu, Febrie tidak tahu-menahu soal isi dalam rumah Sentul hingga isi brankas di de’Clan.

“Rumah di Sentul itu kan, itu kan kalau renovasi memang sejak tahun 2022 sudah di bawah penguasaan pengelolaan dari Don Ritto, kliennya beliau, dan renovasi kecil-kecil di dalam kan ya tidak diketahui oleh Pak Febrie. Jadi semua terbantahkan menyangkut itu, semua disangkal,” ujar Hotman.

Febrie diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.50 WIB dengan 18 pertanyaan.

“Sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman.

Penyidik dalam pemeriksaan itu juga menanyakan soal apakah Febrie menerima uang Rp50 miliar dari Taipan Tan Kian.

“Jawabannya tidak. Itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” kata Hotman.

Hotman pun mempertanyakan soal tuduhan dugaan pemberian suap dari Tan Kian ke Febrie. Sebab, hingga saat ini, Tan Kian belum juga ditegapkan sebagai tersangka diduga sebagai pemberi suap.

“Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Anda keanehan pertama. Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu,” kata Hotman.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tidak ditahannya Febrie karena pertimbangan penyidik.

“Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan,” kata Anang saat dihubungi.