JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi meminta pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, tidak mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan proses hukum yang menjerat kliennya.
Bambang menegaskan Prabowo tak pernah mengintervensi penegakan hukum. Menurutnya, presiden berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
Diketahui, Hotman sebelumnya membawa-bawa nama Presiden Prabowo dalam kasus dugaan korupsi eks Jampidsus itu.
"Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," kata Bambang dalam siaran pers, Minggu (19/7/2026).
Menurut Bambang, komitmen tersebut tercermin dari sikap Prabowo yang tidak memberikan perlindungan kepada siapa pun yang tersangkut persoalan hukum, termasuk pejabat di lingkungan pemerintah.
"Bahkan ada anggota kabinet yaitu wakil menteri juga tetap diproses hukum," imbuh dia.
Dalam setiap kegiatan partai, Prabowo juga selalu mengingatkan bahwa dirinya tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela.
"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," kata dia.
Bambang pun menyayangkan pernyataan Hotman yang mengaitkan nama Presiden dengan perkara hukum Febrie.
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," tandas Bambang.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Febrie, Hotman Paris mempertanyakan langkah Polri melalui Kortastipidkor yang tidak berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum memproses hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” ujar Hotman Paris dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam.
Hotman juga mengeklaim bahwa kliennya adalah kebanggaan Presiden Prabowo. Febrie kata Hotman, telah bekerja di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan mengembalikan aset Rp 300 triliun.
Febrie juga disebutnya mengembalikan kerugian negara Rp 130 triliun dalam satu tahun.
Maka total, kata Hotman, sudah Rp 430 triliun aset negara yang berhasil dibawa Febrie untuk kembali ke negara.
“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” beber Hotman.
Sebagai informasi, Febrie dijadikan tersangka oleh Polri dalam kasus korupsi PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, dan batu bara untuk PLTU.
Belakangan, Polri menyerahkan kasus ini ke Kejagung dan kini pihak Kejagung tetap mempertahankan status tersangka untuk Febrie.
Febrie diperiksa Kejagung dari pagi hingga malam pada Jumat pekan ini, namun tidak ditahan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang