DPR Jangan Anggap Remeh ASN

DPR Jangan Anggap Remeh ASN

SEORANG Ketua Komisi II DPR RI telah melakukan kesalahan logika (logical fallacy), yakni generalisasi terlalu cepat (hasty generalization) melalui cara berpikir "pars pro toto".

Anggota DPR RI itu menganggap karakteristik sebagian kecil pasti mewakili karakteristik keseluruhan.

ASN tersebar dalam banyak profesi, mulai dari petugas kebersihan, penyapu jalan, pegawai pelayanan administrasi, petugas pajak, bea cukai, bendahara, akuntan, programmer atau pranata komputer, analis, tim SAR, penanggulangan bencana, hingga petugas pemadam kebakaran yang selalu menolong masyarakat saat tertimpa kesulitan.

Ada pula guru, dosen, dokter, bidan, perawat, apoteker pemerintah, diplomat, peneliti, penyuluh, auditor, hingga pejabat tinggi atau pejabat pimpinan tinggi.

Bahkan jaksa dan hakim juga berstatus ASN, hanya saja hakim disematkan status tambahan sebagai pejabat negara.

ASN juga ada yang bekerja di TNI dan Polri. Jika saya sebutkan semua profesi ASN, maka tidak cukup satu lembar opini ini.

Mereka bekerja di kementerian/lembaga, unit vertikal kementerian/lembaga, dinas pemerintah daerah, rumah sakit pemerintah, puskesmas, sekolah negeri, perguruan tinggi negeri, kedutaan besar, hingga konsulat jenderal.

Sebagian ASN bahkan ditugaskan pada sekolah dan perguruan tinggi swasta, lembaga kesehatan swasta, ataupun lembaga internasional.

Oleh karena itu, tidak benar menilai lebih dari lima juta ASN hanya dari perilaku segelintir oknum. Apalagi reformasi birokrasi telah membangun sistem pengawasan yang jauh lebih ketat.

ASN yang sekadar mengisi presensi lalu meninggalkan pekerjaannya semestinya tidak lagi memiliki ruang untuk dibiarkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 telah mengatur sanksi berjenjang. PNS yang mangkir tanpa alasan sah selama 28 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun, atau 10 hari kerja berturut-turut, dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pembayaran gajinya bahkan dapat dihentikan sejak bulan berikutnya apabila mangkir 10 hari kerja berturut-turut.

Jadi, narasi bahwa ASN dapat datang, mengisi presensi, pulang, lalu kembali sore hari tanpa konsekuensi bukan hanya merendahkan, melainkan juga mengabaikan peraturan disiplin yang sudah berlaku.

Pengawasan ASN juga berjenjang, mulai dari atasan langsung, kepala kantor, pejabat yang berwenang, sampai pejabat pembina kepegawaian, yakni menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah.

Di banyak instansi terdapat pula unit kepatuhan internal dan aparat pengawasan intern pemerintah.