Senjata "Kriminalisasi": Taktik Narasi Klasik Para Koruptor di Era Digital

Senjata "Kriminalisasi": Taktik Narasi Klasik Para Koruptor di Era Digital

DI RUANG-RUANG konferensi pers, di bawah sorotan tajam lampu kamera, dan di sela-sela jentikan jemari terstruktur para buzzer di media sosial, sebuah orkestrasi lama kembali ditiupkan.

Publik akhir-akhir ini disuguhi oleh kemunculan kembali diksi "Kriminalisasi" yang dilontarkan secara bombastis oleh pengacara papan atas.

Dengan retorika yang dirancang untuk memantik emosi masif, ia menyatakan, “Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama presiden” (Kompas 17/7/2026).

Sebuah pola naratif usang namun tetap diproduksi ulang dan sedang dibangun di tengah-tengah kognisi publik.

Begitulah kenyataan yang terjadi di negeri ini, setiap kali seorang pejabat negara memiliki status mentereng atau tokoh publik yang memiliki pengaruh luas terseret ke dalam pusaran kasus korupsi, satu diksi sakti hampir selalu muncul sebagai menu utama pembelaan dari kuasa hukum mereka, yakni “Kriminalisasi".

Diksi ini seolah-olah diposisikan sebagai mantra pembebas noda, sebuah tameng absolut yang dilemparkan ke ruang publik bukan sekadar sebagai argumen hukum substantif di dalam ruang persidangan, melainkan sebagai amunisi perang urat syaraf dalam memenangkan pergulatan opini.

Di era media sosial, di mana persepsi sering kali melaju jauh lebih cepat daripada pengujian fakta di meja hijau, diksi "kriminalisasi" telah bermutasi menjadi tameng utama dan benteng pertahanan terakhir bagi para tersangka yang terjepit oleh jeratan hukum positif.

Rekayasa Opini: Mengaburkan Batas Keadilan

Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum lainnya menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka, publik secara otomatis akan langsung disuguhi tontonan teatrikal yang sangat familiar.

Tim kuasa hukum akan segera mengambil alih panggung udara, dan tampil di hadapan publik dengan pernyataan dramatis, kliennya adalah korban dari "pembunuhan karakter" (character assassination) serta "kriminalisasi" yang didorong oleh motif politik terselubung.

Fenomena sosiologi hukum seperti ini adalah wujud nyata dari perlawanan asimetris (asymmetric warfare) di ruang siber.

Alih-alih memfokuskan energi intelektual mereka untuk membantah validitas bukti aliran dana, warkah dokumen, atau keterangan saksi di muka persidangan yang objektif, arah narasi dengan sengaja dibelokkan untuk membangun premis di benak masyarakat bahwa kasus tersebut hanyalah pesanan politik dari pihak lawan yang sedang memegang kendali kekuasaan.

Pakar komunikasi politik, Effendi Gazali, secara spesifik menyebut fenomena patologis ini sebagai taktik victimhood strategy, sebuah seni memposisikan diri sebagai korban tertindas guna meraup simpati instan.

Lebih lanjut dikemukakan, di panggung politik dan hukum di Indonesia, label 'kriminalisasi' adalah senjata yang teramat ampuh untuk mereduksi legitimasi hukum secara instan dan masif.

Dengan membangun narasi, kliennya adalah korban dari kesewenang-wenangan penguasa, para pengacara ini sejatinya tidak sedang berbicara kepada majelis hakim yang memeriksa perkara, melainkan sedang aktif membangun 'pengadilan rakyat' (trial by press) di media sosial agar publik menaruh simpati mendalam," (Effendi, 2023).

Menurutnya, konsekuensi destruktif dari strategi ini sangat nyata, yakni ketika masyarakat luas mulai terhasut dan percaya bahwa seorang pejabat sedang dikriminalisasi, maka secara otomatis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terkikis sampai ke level terendah.

Hal ini merupakan sebuah langkah sistematis, terstruktur, dan masif untuk mengaburkan fakta objektif mengenai tindak pidana korupsi yang nyata-nyata telah dilakukan oleh pelaku.

Paradoks "Kriminalisasi" di Tangan Elite

Jika kita membedahnya dari kacamata kriminologi murni, persoalan kriminalisasi seharusnya merujuk pada sebuah proses sosiologis dan yuridis di mana suatu perbuatan yang semula tidak dilarang dan tidak melanggar hukum, tiba-tiba dikonstruksikan dan ditetapkan sebagai tindak pidana melalui kebijakan legislasi demi mengakomodasi kepentingan politik sepihak kelompok penguasa.

Namun, di tangan para elite politik dan koruptor yang sedang terjerat kasus korupsi pejabat negara, definisi ilmiah ini sering kali dibajak secara kasar demi kepentingan egoistik pragmatis.

Guru Besar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Adji, menegaskan, penggunaan diksi tersebut dalam kasus korupsi merupakan bentuk manipulasi bahasa sangat berbahaya bagi kelangsungan kesadaran hukum masyarakat.