BULELENG, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengingatkan para siswa bahwa perundungan atau bullying dapat berujung pada hukum pidana.
Pesan tersebut disampaikan Kejari Buleleng saat memberikan penyuluhan hukum dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada 407 siswa baru SMKN 1 Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (15/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, mengatakan penyuluhan hukum kepada pelajar penting dilakukan untuk mencegah kenakalan remaja dan perilaku menyimpang.
"Tidak semua kenakalan remaja diproses secara pidana. Namun, apabila perbuatannya telah memenuhi unsur tindak pidana, termasuk perundungan yang mengandung unsur pidana, maka penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata dia, Kamis (16/7/2026) dalam keterangannya.
Baskara menjelaskan, pelanggaran disiplin sekolah seperti terlambat masuk kelas, membolos, maupun pelanggaran tata tertib lainnya pada dasarnya diselesaikan melalui mekanisme pembinaan di sekolah.
Sementara itu, apabila pelajar melakukan penganiayaan, penyalahgunaan narkotika, pencurian, atau perundungan yang mengandung unsur pidana, maka kasus tersebut dapat diproses.
Selain memahami konsekuensi hukum, para siswa juga diingatkan untuk memilih lingkungan pergaulan yang positif dan menggunakan media sosial secara bijak.
"Hukuman semata tidak cukup untuk mengubah perilaku remaja apabila tidak dibarengi dengan komunikasi dan pendampingan yang baik," lanjut dia.
Ia menambahkan, penanganan terhadap pelajar yang melakukan pelanggaran harus dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pembinaan.
Proses hukum menjadi pilihan terakhir apabila perbuatan yang dilakukan telah memenuhi unsur tindak pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang