KPK mengungkapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.
“Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe),” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein saat dikonfirmasi soal sosok tersangka baru tersebut adalah Gatot Heroe, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
Sebelumnya, informasi mengenai status Gatot Heroe sebagai tersangka diungkapkan oleh bos PT BlueRay Cargo, John Field, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama.
John Field yang dalam kasus ini telah divonis sebagai pihak yang memberikan suap, mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi terkait tersangka atas nama Gatot Heroe.
“Saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot,” kata John kepada wartawan saat ditanya mengenai statusnya dalam pemeriksaan tersebut.
KPK sebelumnya telah menerbitkan dua sprindik baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dua sprindik tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan serta telaah terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan perkara sebelumnya.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Taufik menjelaskan, pada salah satu klaster yang berkaitan dengan pejabat Bea Cukai, KPK telah menetapkan seorang tersangka terkait konstruksi perkaranya.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ucapnya.
Sementara itu, sprindik lainnya masih berada pada tahap penyidikan umum. KPK belum menetapkan tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti.
"Klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya," tutur Taufik.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar barang impor milik perusahaan tersebut lolos dari pengawasan kepabeanan. Dalam persidangan terungkap, total uang yang diduga diberikan PT Blueray Cargo mencapai sekitar Rp 91 miliar dan mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cukai.
Dalam perkara ini, tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, KPK juga menjerat tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar