Kata Kejagung soal Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tak Masuk LHKPN
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna merespons pengakuan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang membenarkan rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang digeledah polisi terkait tiga kasus dugaan korupsi merupakan rumahnya. Rumah itu diketahui tak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Anang mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai kebenaran informasi tidak dicantumkannya aset rumah di Sentul tersebut dalam LHKPN itu. Namun dia menyatakan bahwa urusan pelaporan kekayaan merupakan ranah pribadi pejabat terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pertama, saya tidak tahu, LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK," kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya soal mekanisme dan pengawasan pelaporan harta kekayaan pegawai, Anang menjelaskan bahwa Kejagung memang memiliki mekanisme pemantauan terhadap kepatuhan pelaporan kekayaan pegawainya. Namun kewenangan Kejagung terbatas pada administratif pelaporan.
"Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu saja," jelas Anang.
Seperti diketahui, aset berupa rumah di Sentul tersebut menjadi sorotan setelah dilakukan penggeledahan oleh penyidik Polri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.
Polisi menemukan barang bukti 74 kilogram emas batangan dari penggeledahan rumah itu. Selain itu, polisi juga menyita uang rupiah, dolar AS dan Singapura yang jika dalam rupiah ditaksir sekitar Rp 282,4 miliar.
Seluruh barang bukti dan hasil penggeledahan dari Polri kini akan diserahkan bertahap dan beralih ke penyidik Kejaksaan Agung seiring diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
"Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," pungkas Anang.