Insentif Mobil Listrik Bikin Potensi Pajak Jakarta Berkurang Rp 2 Triliun

Insentif Mobil Listrik Bikin Potensi Pajak Jakarta Berkurang Rp 2 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan pajak daerah.

Hingga triwulan II 2026, potensi penerimaan pajak yang tidak masuk akibat insentif kendaraan listrik mencapai sekitar Rp 2 triliun.

Lusiana mengatakan, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta hingga Juni 2026 mencapai 33 persen.

Kondisi itu membuat potensi penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berkurang.

"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan TW 2 ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan," kata Lusiana dalam konferensi pers realisasi APBD Triwulan II Tahun Anggaran 2026 di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Kepemilikan kendaraan listrik juga terus bertambah. Menurut dia, sebagian besar mobil listrik di Indonesia berada di Jakarta.

"Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta ini, karena ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia 63 persennya ada di Jakarta," ujar Lusiana.

Lusiana juga mengungkapkan, mayoritas pemilik mobil listrik di Jakarta bukan merupakan pembeli kendaraan pertama.

Sebanyak 78 persen pemilik mobil listrik tercatat sudah memiliki kendaraan lain sebelumnya.

"Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki merupakan kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang ini kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali," kata dia.

Meski demikian, Lusiana menegaskan Pemprov DKI tetap memberikan berbagai insentif perpajakan sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi Jakarta.

Menurut dia, hingga 30 Juni 2026 nilai tax expenditure atau insentif pajak yang diberikan Pemprov DKI mencapai sekitar Rp3,8 triliun.

"Jadi kalau kita total penerimaannya Rp27,76 triliun. Jadi memang tidak semata-mata tadi dalam bentuk uang aja, tapi kita juga memberikan keringanan atau meringankan beban masyarakat dari sisi pajak luar biasa cukup besar yang kita berikan. Memang tujuan utamanya adalah untuk menstabilkan perekonomian di Jakarta," ujar Lusiana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang