Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus ASN

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus ASN

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) meski telah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, status kepegawaian Febrie belum berubah karena proses pemberhentian sebagai ASN baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Ya masih (berstatus ASN). Kan kalau sudah pemecatan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru (tidak lagi ASN)," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Meski demikian, Anang menegaskan Febrie sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus karena pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Tapi kan terhadap jabatannya, beliau sudah secara sukarela mengundurkan diri. Yang penting itu sudah lepas dari jabatan" ungkapnya.

Anang juga mengungkapkan hingga kini pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terhadap Febrie belum dilakukan.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut akan berjalan beriringan setelah Kejagung mempelajari seluruh berkas administrasi, barang bukti, dan hasil pelimpahan perkara dari Polri.

"Belum (diperiksa), kan baru kemarin (pelimpahan). Kan butuh proses," kata Anang.

Ia menjelaskan, Kejagung masih meneliti seluruh barang bukti yang dilimpahkan, termasuk emas, uang tunai, dan barang bukti lainnya, sebelum menentukan langkah pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut dia, karena perkara tersebut masih dalam tahap pelimpahan dari Polri, tim Kejagung harus mempelajari seluruh dokumen secara cermat dan menjalankan proses sesuai ketentuan hukum acara.

"Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati," kata Anang.

Selain itu, Anang memastikan Febrie masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," imbuhnya.

Febrie Adriansyah tersangka korupsi

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).

Kejagung menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum Febrie.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.