Cemburu Berujung Tragis, Pria di Jakbar Tusuk Temannya karena Sebar Video Pacar

Cemburu Berujung Tragis, Pria di Jakbar Tusuk Temannya karena Sebar Video Pacar

JAKARTA, KOMPAS.com – Perselisihan yang dipicu rasa cemburu berujung penusukan di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tak peduli lawannya adalah temannya sendiri.

Seorang juru parkir berinisial AE alias MBOT menusuk pria berinisial H hingga delapan kali setelah keduanya terlibat perkelahian, Rabu (1/7/2026).

Pelaku akhirnya ditangkap polisi sepekan kemudian pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB setelah melarikan diri usai kejadian.

Peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban yang diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dengan tujuan menemui seorang rekannya.

Namun, karena rekannya tidak berada di lokasi, pelaku kemudian berbincang dengan sejumlah warga yang berada di depan rumah korban.

Sekitar 15 menit kemudian, korban keluar dari rumah dalam keadaan emosi dan langsung menghampiri pelaku.

Tanpa banyak percakapan, korban memukul pelaku hingga keduanya terlibat perkelahian.

Dalam perkelahian tersebut, pelaku dan korban terjatuh di dekat pot bunga.

Saat berada di posisi itu, tangan pelaku meraih sepotong besi yang berada di sekitar lokasi.

"Besi tersebut kemudian digunakan pelaku untuk menusuk korban sebanyak delapan kali hingga korban mengalami luka-luka," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha kepada Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).

Setelah kejadian, pelaku membuang potongan besi yang digunakan di lokasi kejadian sebelum kabur dan pulang ke rumahnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

"Berbekal hasil penyelidikan serta keterangan para saksi, tim Unit Reskrim berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Jaya Sibarani.

Dipicu cemburu

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi penusukan tersebut dipicu persoalan cemburu.

Korban tidak terima karena mengira pelaku telah menyebarkan video kekasihnya yang berinisial GI melalui media sosial Instagram.

"Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan," kata Ganda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang