Warga Protes SPMB di Lampung Timur, Kadisdik: Rumah Dekat Sekolah Belum Tentu Diterima

Warga Protes SPMB di Lampung Timur, Kadisdik: Rumah Dekat Sekolah Belum Tentu Diterima

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico buka suara terkait aksi protes warga yang sempat memblokir akses jalan menuju SMAN 1 Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (17/7/2026).

Aksi tersebut dipicu kekecewaan sejumlah warga yang anaknya tidak diterima melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Padahal, sebagian calon murid diketahui berdomisili sangat dekat dengan sekolah.

Menanggapi hal itu, Thomas menegaskan bahwa seleksi jalur domisili tidak semata-mata ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah.

"Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis SPMB Provinsi Lampung. Seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan proses penerimaan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi," kata Thomas dalam keterangan resminya, Jumat (17/7/2026).

Thomas mengatakan, Dinas Pendidikan memahami adanya pertanyaan masyarakat terkait calon murid yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah namun tidak diterima melalui jalur domisili.

Menurutnya, hal tersebut perlu dipahami secara utuh karena mekanisme seleksi pada jalur domisili dilakukan secara berjenjang apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia.

"Perlu dipahami bahwa penentuan kelulusan pada jalur domisili bukan semata-mata ditentukan oleh jarak tempat tinggal. Ketika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, terdapat urutan prioritas yang harus dipenuhi sesuai petunjuk teknis," ujarnya.

Thomas menjelaskan, kemampuan akademik menjadi kriteria prioritas pertama dalam seleksi jalur domisili di SMA Negeri reguler. Setelah itu, seleksi dilanjutkan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah dan usia calon murid apabila masih diperlukan penentuan prioritas.

"Dalam jalur domisili, kemampuan akademik berdasarkan rerata transkrip nilai ijazah atau surat keterangan lulus menjadi prioritas pertama. Jarak tempat tinggal merupakan prioritas berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, kata Thomas, terdapat kemungkinan calon murid yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah belum dapat diterima apabila terdapat pendaftar lain yang memiliki peringkat lebih tinggi berdasarkan hasil seleksi.

"Karena itu, hasil seleksi merupakan implementasi dari ketentuan yang berlaku dan bukan semata-mata ditentukan oleh faktor kedekatan domisili," katanya.

Tak Bisa Ubah Hasil Seleksi

Thomas juga menegaskan, Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi atau memberikan perlakuan khusus kepada calon murid di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi calon murid lainnya yang telah mengikuti proses seleksi sesuai aturan.

"Dinas maupun satuan pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi ataupun memberikan perlakuan khusus yang tidak diatur dalam regulasi, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan SPMB yang berkeadilan," tegas Thomas.

Meski demikian, pihaknya memastikan setiap laporan maupun pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan SPMB.

"Apabila terdapat dugaan kesalahan administratif, ketidaksesuaian data atau permasalahan lain dalam proses SPMB, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan penanganan pengaduan secara profesional, objektif dan berdasarkan fakta," ungkapnya.

Thomas mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang telah diatur. Ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPMB di Provinsi Lampung.

"Kami menghargai seluruh aspirasi masyarakat. Masukan yang disampaikan akan menjadi bagian dari evaluasi penyelenggaraan SPMB agar layanan pendidikan yang diberikan semakin baik dan tetap menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh calon murid," katanya. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang