Usai Diserahkan, Don Ritto Langsung Ditahan di Rutan Kejagung

Usai Diserahkan, Don Ritto Langsung Ditahan di Rutan Kejagung

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus PT ASABRI periode 2020-2024, Don Ritto.

Penahanan dilakukan setelah Kejagung menerima penyerahan kasus dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Jumat (17/7/2026).

“Klien kami, Pak Idon (Don Ritto) langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya. Yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri, klaster Tan Kian,” kata Pengacara Don, Handika Hanggowongso di Kejagung.

Handika mengaku kecewa dengan penahanan yang dilakukan oleh Kejagung. Padahal, dia berharap kliennya diperiksa terlebih dahulu untuk membuat terang duduk perkara.

“Tadi setelah serah terima kami mau menyampaikan, 'Tolong diperiksa, Pak Idon'. Tapi rupa-rupanya pihak Pidsus langsung mengambil sikap menahan Pak Idon di Rutan Kejagung C7,” kata Handika.

Don Ritto beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejagung pada Jumat. Penyerahan itu turut dikawal anggota Brimob dengan kendaraan taktis (rantis).

Don Ritto yang mengenakan baju tahanan dan diborgol, dikawal ketat pengawalan personel Brimob Polda Metro Jaya. Memakai masker hitam, Don tidak menjawab satu pun pertanyaan yang dilayangkan awak media.

Pascapenyerahan Don Ritto, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa dua kontainer berisi uang, delapan buah koper, satu buah kardus barang bukti yang disita dari Don Ritto serta satu buah brankas kecil.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI periode 2020-2024. Selain itu, Polri juga menetapkan pemilik kafe de’Clan dan Koin Money, Don Ritto sebagai tersangka TPPU.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, mulai dari 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, hingga sejumlah brankas. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Sementara itu, dari rumah Don Ritto di Jakarta Selatan yakni uang Rp520.000.000 dan 133 ribu dolar AS. Kemudian, uang dalam bentuk 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar dan uang tunai dengan jumlah total Rp60 miliar yang disimpan dalam brankas di kafe de’Clan.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.

Sedangkan, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang Undang  Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan atau c Juncto Pasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.