Said Iqbal: Revisi Aturan Outsourcing Hampir Selesai

Said Iqbal: Revisi Aturan Outsourcing Hampir Selesai

SIDOARJO, KOMPAS.com - Penasehat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengatakan, revisi Permenaker tentang pekerja alih daya atau outsourcing segera rampung. 

Pemerintah menargetkan revisi itu akan selesai dan diumumkan pada akhir Juli 2026. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

"Proses revisi tentang pekerja alih daya atau outsourcing sudah hampir selesai. Hasil telaah tim Kementerian Ketenagakerjaan akan kami laporkan kepada Presiden," kata Said Iqbal saat menghadiri pembukaan Majelis I Serikat Pekerja Nasional di Sidoarjo, Rabu (15/07/2026).

Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama dirinya akan menemui Presiden didampingi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad serta Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Pertemuan tersebut menjadi tahapan akhir sebelum Presiden menentukan sikap atas hasil revisi aturan pekerja alih daya.

Ia menambahkan, Presiden akan mengumumkan sendiri hasil revisi aturan tersebut sebagai tindak lanjut atas komitmen yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

"Jadi memang yang akan mengumumkan revisi terhadap Permenaker tentang pekerja alih daya, kami bersepakat harus Presiden," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan meminta pemerintah dan DPR segera menuntaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan sesuai tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Iwan, sisa waktu pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tinggal sekitar tiga bulan, sehingga regulasi tersebut harus disahkan dalam bentuk undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"RUU Ketenagakerjaan itu sangat penting karena batas waktu yang diamanahkan Mahkamah Konstitusi tinggal tiga bulan. Bagi kami, regulasi itu harus menjadi undang-undang, bukan Perppu," kata Iwan.

Selain itu, Serikat Pekerja Nasional juga mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102, 183, dan 190 yang mengatur jaminan sosial, perlindungan maternitas, serta penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Menurut Iwan, ketiga konvensi tersebut menjadi salah satu agenda yang diputuskan dalam Majelis Nasional I Serikat Pekerja Nasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang