TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Motor mahasiswa yang diparkir tanpa pengamanan tambahan menjadi sasaran komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal tersebut terungkap usai polisi menangkap dua terduga pelaku curanmor yang diduga kerap menyasar sepeda motor milik mahasiswa di Tangsel.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku memang mengincar motor mahasiswa yang dinilai minim pengamanan saat diparkir.
"Sasaran utama mereka adalah motor-motor mahasiswa yang abai terhadap aspek keamanan, seperti tidak memasang kunci pengaman ganda saat diparkir," kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Bambang, kondisi tersebut membuat kendaraan lebih mudah menjadi target pencurian.
Target Komplotan Maling
Bambang mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap dua terduga pelaku berinisial AM (32) dan DS (27), diketahui bahwa keduanya memilih motor mahasiswa yang tidak menggunakan pengamanan tambahan.
Kedua terduga pelaku sebelumnya ditangkap Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur pada Senin (13/7/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV terkait laporan pencurian sepeda motor di depan Wisma Muslimah, Jalan Legoso Raya, Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur.
Saat diamankan, polisi menemukan kunci letter T beserta mata kuncinya yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan oleh terduga pelaku.
Polisi Ingatkan Pengamanan Tambahan
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan, terutama mahasiswa yang kerap meninggalkan motor dalam waktu lama saat beraktivitas.
Polisi mengimbau masyarakat tidak hanya mengandalkan kunci bawaan kendaraan saat memarkir sepeda motor.
Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi risiko kendaraan menjadi sasaran pencurian.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.