KOMPAS.com - Bulan Mei lalu, Meta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.000 karyawan.
Beberapa bulan setelahnya, sekelompok karyawan yang terdampak PHK massal tersebut, melayangkan gugatan ke induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp itu.
Kelompok yang terdiri dari 26 orang karyawan Meta itu menuding perusahaan menggunakan sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mengukur kinerja pegawai, lalu menentukan mana yang tidak layak dipertahankan.
Akibatnya, penilaian dinilai tidak proporsional dan cenderung merugikan.
Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal di Oakland, California, pada Senin (waktu setempat).
Dalam gugatan itu disebutkan bahwa Meta diduga mengandalkan berbagai faktor, seperti sistem AI internal, data pemantauan penekanan tombol (keystroke) dan aktivitas kerja, dashbor penggunaan token AI, serta penilaian kinerja yang dibantu algoritma untuk menentukan karyawan yang akan di-PHK pada awal tahun ini.
Menurut isi gugatan, sistem tersebut dinilai berdampak lebih besar terhadap karyawan yang sedang menjalani cuti medis, cuti orangtua, cuti keluarga, maupun pekerja penyandang disabilitas.
Para penggugat berpendapat bahwa sejumlah indikator penilaian yang digunakan Meta, "secara desain tidak dapat dipenuhi oleh karyawan yang sedang menjalani cuti medis atau cuti keluarga yang dilindungi hukum, maupun oleh pekerja yang produktivitasnya berkurang akibat disabilitas."
Mereka juga menuduh Meta tidak mempertimbangkan status cuti yang dilindungi saat menghitung skor kinerja karyawan.
Selain itu, perusahaan disebut tidak menghentikan sementara sistem penilaian untuk melakukan evaluasi individual yang netral terhadap status cuti maupun kebutuhan akomodasi sebagaimana diwajibkan oleh hukum.
Semua penggugat merupakan bagian dari sekitar 8.000 karyawan, atau sekitar 10 persen dari total tenaga kerja Meta, yang diumumkan terdampak PHK pada Mei lalu. Mereka diberi tahu bahwa hubungan kerja akan berakhir mulai 22 Juli.
Dalam gugatan tersebut, para mantan karyawan menuding Meta melanggar sejumlah undang-undang negara bagian dan federal di Amerika Serikat, termasuk Family and Medical Leave Act, Americans with Disabilities Act, Pregnancy Discrimination Act, serta Pregnant Workers Fairness Act.
Aturan-aturan tersebut melarang diskriminasi maupun tindakan balasan terhadap pekerja yang mengambil cuti medis, memiliki disabilitas, atau sedang hamil.
Selain itu, mereka menilai Meta tidak menguji sistem AI yang digunakan untuk memastikan tidak ada bias. Menurut para penggugat, hal tersebut melanggar regulasi baru yang telah diberlakukan di California dan New York City.
Para penggugat berasal dari enam negara bagian di Amerika Serikat, termasuk California dan New York, serta Washington D.C.