BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2024.
Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung yang mengindikasikan potensi kerugian keuangan daerah.
Langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa yang menjadi dasar penyelidikan kasus ini?
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung, Mohammad Iqbal Firdaozi, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari hasil audit BPK yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan.
"Kita lakukan penyelidikan berdasarkan temuan BPK," ujar Iqbal di Bandar Lampung, Rabu (15/7/2026) dikutip dari Antara.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp47 juta. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Bandar Lampung melalui proses penyelidikan di bidang tindak pidana khusus.
Iqbal menambahkan bahwa hasil penyelidikan awal telah dipaparkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mendapatkan arahan lanjutan.
"Sudah kita ekspose, tinggal kita menunggu petunjuk selanjutnya dari pimpinan," kata Iqbal.
Bagaimana perkembangan proses penyelidikan?
Sejauh ini, penyidik dari bidang Pidana Khusus telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
"Sejauh ini sudah ada sepuluh orang, tinggal kita menunggu petunjuk dari pimpinan," ujarnya.
Sepuluh orang yang telah dimintai keterangan berasal dari unsur internal Disdikbud Kota Bandar Lampung. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait mekanisme pengadaan serta potensi pelanggaran yang terjadi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Disdikbud mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 13,8 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik tingkat SD dan SMP pada tahun 2024.
Pengadaan tersebut mencakup kebutuhan siswa baru untuk Tahun Ajaran 2024/2025, dengan rincian anggaran sebagai berikut:
- Sekitar Rp 8,57 miliar untuk jenjang sekolah dasar (SD)
- Sekitar Rp 5,31 miliar untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP)
Adapun paket perlengkapan yang diberikan meliputi:
- Topi
- Seragam sekolah
- Baju batik
- Dasi
- Ikat pinggang
- Kaos kaki
- Sepatu
- Tas sekolah.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Hal ini memunculkan potensi kerugian keuangan daerah hingga sekitar Rp 47,7 juta.
Berdasarkan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2024, pengadaan dilakukan melalui sistem e-Katalog lokal dengan metode negosiasi harga.
Pengadaan perlengkapan tersebut dilaksanakan oleh tiga perusahaan, yakni CV AJ, CV PJ, dan CV Dvn.
Namun, dalam praktiknya, terdapat sejumlah catatan dari hasil audit yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan prosedur yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang