SOLO, KOMPAS.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan dan pengesahan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Meski rutin dibayarkan setiap tahun, tidak sedikit masyarakat yang belum memahami fungsi SWDKLLJ maupun siapa saja yang berhak menerima manfaat santunan dari dana tersebut.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau mengatakan, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan Wajib
"SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahan atau perpanjangan STNK," kata Prianggo kepada Kompas.com, Jumat (17/7/2026).
Prianggo mengatakan, dana tersebut dikelola oleh PT Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"Tujuannya, dana SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan," ucapnya.
Menurut dia, mekanisme SWDKLLJ mengedepankan prinsip gotong royong.
Dana yang dihimpun dari seluruh pemilik kendaraan bermotor akan digunakan untuk membantu meringankan beban finansial korban kecelakaan maupun ahli warisnya.
"Prinsipnya adalah gotong royong, yaitu dana yang dihimpun dari pemilik kendaraan digunakan untuk membantu meringankan dampak finansial yang dialami korban kecelakaan atau ahli warisnya," kata Prianggo.
Penerima Manfaat Santunan
Lebih lanjut, Prianggo menjelaskan bahwa penerima manfaat santunan SWDKLLJ pada umumnya adalah korban yang berada di luar kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan.
"Contohnya pejalan kaki yang tertabrak kendaraan atau pengendara maupun penumpang kendaraan lain yang menjadi korban dalam kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih," ucapnya.
Ia menambahkan, penentuan pihak yang berhak menerima santunan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta laporan resmi dari pihak kepolisian.
"Penentuan pihak yang berhak memperoleh santunan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan laporan dari pihak kepolisian," kata Prianggo.
Apabila korban meninggal dunia, santunan diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai urutan yang telah ditetapkan.
"Apabila korban meninggal dunia, santunan diberikan kepada ahli waris yang sah, dengan urutan yaitu suami atau istri, anak-anak, dan apabila tidak ada, diberikan kepada orang tua korban," kata Prianggo.
Sementara itu, bagi korban yang selamat, manfaat SWDKLLJ diberikan dalam bentuk jaminan biaya perawatan atau santunan cacat tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila korban tidak meninggal dunia, manfaat santunan diberikan kepada korban dalam bentuk jaminan biaya perawatan maupun santunan cacat tetap sesuai ketentuan," kata Prianggo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang