JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum memberikan sinyal positif terkait penahanan terhadap eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya yakin Febrie tak akan berusaha menghilangkan barang bukti meski tidak ditahan.
"Enggak (merusak barang bukti), kita yakin," kata Anang kepada wartawan, dikutip Kamis (16/7/2026).
Anang juga mengklaim, Febrie akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Ia menyebut Febrie juga tercatat masih berada di Indonesia dan telah dicekal oleh pihak Imigrasi.
"Karena kan pertama beliau ada. Beliau ada kok. Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia," ujar Anang.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna.
Diketahui, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Anang menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, Anang mengatakan telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia memastikan sembilan anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak menunjukkan resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.