Eks Dirut Bank Bengkulu Jadi Tahanan Rumah usai Praperadilan Ditolak, Ini Alasannya

Eks Dirut Bank Bengkulu Jadi Tahanan Rumah usai Praperadilan Ditolak, Ini Alasannya

BENGKULU, KOMPAS.com – Mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, Agus Salim, menjalani penahanan rumah setelah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup (AJG).

Penahanan rumah dilakukan setelah penyidik Polda Bengkulu melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan.

Sebelumnya, upaya praperadilan yang diajukan Agus Salim juga telah ditolak pengadilan.

Kuasa hukum Agus Salim, Irvan Yudha Oktara, mengatakan seluruh proses administrasi pelimpahan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Menurut dia, kliennya tidak ditahan di rumah tahanan karena memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus setelah menjalani operasi jantung.

"Prinsipnya proses administrasi pelimpahan sudah dilaksanakan. Informasi yang kami terima, klien kami dilakukan penahanan rumah dengan pertimbangan kondisi medis pasca operasi jantung, termasuk adanya keterbatasan gerak serta kebutuhan menjalani kontrol rutin kepada dokter," ujar Irvan saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Ditahan di rumah karena pertimbangan kesehatan

Irvan menegaskan, penahanan rumah bukan merupakan bentuk perlakuan khusus, melainkan didasarkan pada kondisi kesehatan kliennya.

Menurut dia, Agus Salim masih membutuhkan pemantauan medis secara berkala sehingga menjadi pertimbangan aparat penegak hukum dalam menentukan jenis penahanan.

Ia juga menyinggung permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan terhadap proses penyidikan Polda Bengkulu.

Meski gugatan tersebut ditolak, Irvan mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Sejak putusan praperadilan dibacakan, kami menghargai proses hukum yang berjalan. Kami akan mengikuti seluruh tahapan berikutnya secara kooperatif dan fokus menghadapi proses pembuktian di persidangan," katanya.

Bantah tidak kooperatif

Irvan juga membantah anggapan bahwa proses pelimpahan perkara sempat tertunda karena kliennya tidak kooperatif.

Menurut dia, keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan kondisi kesehatan Agus Salim yang masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi sehingga memerlukan penyesuaian dalam mengikuti proses hukum.

Ia memastikan Agus Salim tetap akan memenuhi seluruh kewajiban hukumnya selama kondisi kesehatan memungkinkan.

"Kami akan memaksimalkan pembelaan sesuai koridor hukum dan membuktikan seluruh fakta dalam persidangan nanti," tegas Irvan.

Kasus kredit Rp 5 miliar

Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi senilai Rp 5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup pada 2019.

Polda Bengkulu menetapkan Agus Salim sebagai tersangka setelah mengembangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan empat terdakwa lain pada perkara yang sama.

Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II, penanganan perkara kini beralih ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan. Sementara itu, Agus Salim tetap menjalani penahanan rumah sesuai penetapan yang berlaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang