SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh seorang sopir ambulans di Puskesmas Pudakpayung.
Kasus pemecatan ini mendadak jadi sorotan publik setelah korban mengaku diberhentikan dari pekerjaannya hanya melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp.
Agustina menyatakan akan mempelajari secara mendalam laporan resmi yang telah disampaikan oleh korban bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
Menurutnya, Pemerintah Kota Semarang akan menelusuri akar persoalan tersebut secara objektif sebelum mengambil langkah hukum atau kebijakan lebih lanjut.
"Kami urus, kami urus mestinya," kata Agustina saat ditemui di Mangkang, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Kamis (16/7/2026).
Datang untuk Mengadu
Sebelumnya, seorang sopir ambulans Puskesmas Pudakpayung bernama Rokhmad melaporkan dugaan PHK sepihak yang dialaminya langsung kepada Wali Kota Semarang pada Senin (13/7/2026). Dalam pelaporan tersebut, Rokhmad datang dengan didampingi penuh oleh tim penasihat hukum dari LBH Semarang.
Rokhmad mengaku telah mendedikasikan dirinya selama tujuh tahun terakhir sebagai sopir ambulans yang melayani masyarakat. Namun, status kepegawaian terakhirnya merupakan pekerja kontrak melalui perusahaan penyedia jasa alih daya atau outsourcing, yakni PT Etos Nasional Kudus (PT Etos).
Pengacara LBH Semarang, M Safali, membeberkan bahwa persoalan ini bermula ketika status kerja Rokhmad dialihkan secara mendadak dari pegawai non-ASN Dinas Kesehatan menjadi pekerja outsourcing pada tahun 2024 silam.
Meski status kepegawaiannya berubah drastis, Rokhmad tetap menjalankan tugas dan fungsi yang sama beratnya sebagai garda terdepan sopir ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Menurut Safali, kebijakan pengalihan status menjadi pekerja alih daya tersebut tidak diterapkan secara merata di seluruh puskesmas yang ada di Kota Semarang, sehingga dinilai diskriminatif dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menjelaskan, kliennya sempat mempertanyakan perubahan status tersebut kepada pihak manajemen karena berdampak langsung pada hak-hak kesejahteraannya. Salah satunya adalah penurunan upah bulanan yang disebut-sebut berada di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Semarang. Namun, pertanyaan itu tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi.
"Mirisnya, secara mengejutkan pada 2 Januari 2025 PT Etos mengirimkan pesan singkat via WhatsApp yang menyatakan tidak lagi memperpanjang kontrak kerja klien kami dan melakukan PHK sepihak tanpa memberikan hak kompensasi sedikit pun," kata Safali mengungkapkan kekecewaannya.
Desak Kadinkes Dievaluasi dan Penuhi Hak Pekerja
Merespons tindakan sepihak tersebut, LBH Semarang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengatur secara ketat mengenai perlindungan pekerja pasca-PHK.
Putusan hukum tertinggi tersebut, menurut Safali, secara tegas mewajibkan pemberian uang kompensasi, pembayaran upah penuh selama proses perselisihan berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap, serta mengharuskan adanya proses perundingan bipartit terlebih dahulu sebelum PHK dijatuhkan.
Oleh karena itu, LBH Semarang mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M Abdul Hakam, bersama manajemen PT Etos untuk segera duduk bersama dan memenuhi seluruh hak kompensasi milik Rokhmad yang selama ini diabaikan.
Selain menuntut hak normatif kliennya, LBH Semarang juga meminta Wali Kota Semarang untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang secara total karena dinilai lalai dan mengabaikan perlindungan hak para pekerja kontrak di lingkungan instansinya.
"Serta mendesak Wali Kota Semarang untuk melakukan evaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang yang mengabaikan hak-hak pekerja kontrak di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang," ujar Safali menegaskan tuntutannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang