Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal

Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal

  • Pengadilan Negeri Atambua resmi membatalkan status tersangka Piche Kota dalam kasus asusila karena ditemukan cacat prosedur administratif penyidikan.
  • Piche Kota mengalami trauma mental mendalam akibat proses hukum tersebut sehingga ia kesulitan berinteraksi dan memulai aktivitas normal.
  • Meski status tersangkanya gugur, Piche tetap kooperatif menghadiri persidangan di Kabupaten Belu pada 16 Juli 2026 sebagai saksi.

Suara.com - Penyanyi Piche Kota kembali menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan gugatan praperadilannya.

Meski status tersangkanya dalam dugaan tindak asusila telah dibatalkan, Piche mengaku masih berjuang memulihkan kondisi mental akibat proses hukum yang sempat menjeratnya.

Dalam wawancara virtual, Kamis (16/7/2026), Piche mengatakan kehidupannya belum kembali normal.

Ia mengaku lebih banyak menghabiskan waktu di rumah karena masih dihantui trauma.

"Saya sudah jarang keluar, keseharian saya mungkin cuma masih di rumah dan tidak, masih belum buat apa-apa. Dan betul tadi Abang bilang ada trauma buat saya juga," kata Piche Kota.

Trauma tersebut, menurut Piche membuatnya kesulitan memulai kembali aktivitas sehari-hari, termasuk berinteraksi dengan orang lain.

"Jadi untuk memulai aktivitas atau keseharian saya mungkin agak ada rasa trauma. Jadi saya butuh waktu untuk diri, saya lagi biar bisa ngobrol sama orang lain atau biar bisa di dunia orang-orang lain di luar sana," ujarnya.

Meski begitu, penyanyi jebolan Indonesian Idol ini mengaku sangat merindukan dunia yang telah membesarkan namanya.

Ia berharap suatu saat bisa kembali tampil menghibur penggemar, baik secara langsung maupun di layar kaca.

"Dari saya buat teman-teman semua, buat saudara-saudara teman-teman media semuanya, mungkin selanjutnya saya pasti kangen sekali dengan apa yang biasa saya buat, nyanyi, mau off air atau on air atau apapun itu kegiatan saya," ucapnya.

Piche memperkirakan proses pemulihan mentalnya tidak akan berlangsung singkat.

Selain meninggalkan trauma, perkara tersebut juga berdampak pada reputasi dan sejumlah pekerjaan yang telah direncanakan.

"Ya lumayan saya usaha karena trauma mental saya mungkin masih belum stabil atau gimana. Pasti saya akan perlahan-lahan teman-teman seperti dulu, seperti biasanya bisa beraktivitas lagi pastinya," tuturnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Meski status tersangkanya telah gugur melalui putusan praperadilan pada Selasa (14/7/2026), Piche tetap hadir di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa lain.

  • Pengadilan Negeri Atambua resmi membatalkan status tersangka Piche Kota dalam kasus asusila karena ditemukan cacat prosedur administratif penyidikan.
  • Piche Kota mengalami trauma mental mendalam akibat proses hukum tersebut sehingga ia kesulitan berinteraksi dan memulai aktivitas normal.
  • Meski status tersangkanya gugur, Piche tetap kooperatif menghadiri persidangan di Kabupaten Belu pada 16 Juli 2026 sebagai saksi.

"Ingat, sebagai saksi bukan tersangka dalam perkara ini," kata Cosmas.

Ia menjelaskan, kehadiran Piche di pengadilan merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara terhadap proses hukum.

"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya klien kami Piche Kota tetap menghargai dan menghormati seluruh prosedur hukum yang sedang berjalan, khusus pengadilan sedang berjalan, maka dia punya kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Cosmas.

Menurutnya, Piche bersama tim hukum telah berada di pengadilan sejak pukul 11.00 WITA sambil menunggu panggilan majelis hakim.

"Piche Kota akan diperiksa sebagai saksi. Dan saat ini kami sedang menunggu panggilan sambil kami mengisi waktu senggang untuk bisa berwawancara dengan teman-teman media," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan gugatan praperadilan Piche Kota dan menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah karena ditemukan cacat prosedur administratif dalam proses penyidikan oleh Polres Belu.

Piche sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama Rifel Silla dan Roy Mali dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Meski kini bebas dari status tersangka, Piche menegaskan akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum sebagai saksi.

Praperadilan Ditolak, Piche Kota Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan

Praperadilan Ditolak, Piche Kota Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan

Entertainment | Senin, 16 Maret 2026 | 09:08 WIB

Piche Kota Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti

Piche Kota Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti

Entertainment | Rabu, 11 Maret 2026 | 16:25 WIB

Arie Kriting Hapus Konten bareng Piche Kota, Penyanyi ini Malah Membela

Arie Kriting Hapus Konten bareng Piche Kota, Penyanyi ini Malah Membela

Entertainment | Senin, 23 Februari 2026 | 16:19 WIB

Piche Kota Bantah Tuduhan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Siap Ikuti Proses Hukum

Piche Kota Bantah Tuduhan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Siap Ikuti Proses Hukum

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 21:01 WIB

Profil Piche Kota, Jebolan Indonesian Idol Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Profil Piche Kota, Jebolan Indonesian Idol Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Entertainment | Senin, 23 Februari 2026 | 03:30 WIB

Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan, Ayahnya Ternyata Anggota DPRD dengan Harta Rp2 Miliar

Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan, Ayahnya Ternyata Anggota DPRD dengan Harta Rp2 Miliar

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:08 WIB

Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:42 WIB

BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin

BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:39 WIB

9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah

9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB

Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:31 WIB

Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:30 WIB

Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Pengusaha Bidang Dakwah

Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Pengusaha Bidang Dakwah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:29 WIB

Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:19 WIB

Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras

Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:15 WIB

Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan

Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan

Lampung | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:11 WIB

Lowongan Kerja BRI Terbaru Juli 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Link Daftarnya